Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
Saat itu, petugas Satpol PP, dan petugas protokoler melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara. Mereka juga tak segan menarik, dan mendorong wartawan untuk menjauh dari Politikus PDI Perjuangan itu.
Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan KPK, Mbak Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil.
"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran Wali Kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," kata Aris Mulyawan.
Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Dari kejadian ini, Aris menuntut Wali Kota Semarang Mbak Ita meminta maaf secara terbuka. Termasuk meminta Mbak Ita melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik sebab hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
"Kami ingatkan kepada Pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, " katanya.
Seorang wartawan berinisial M menceritakan sejumlah anggota Satpol PP, dan protokoler Pemkot Semarang telah membatasi awak media untuk meliput kunjungan itu. Padahal, Mbak Ita telah bersedia menjawab pertanyaan.
AJI Kota Semarang mengecam tindakan represif Satpol PP pengawal Wali Kota Semarang Mbak Ita terhadap wartawan yang liputan.
- Ukraina Tunjukkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas di Tengah Invasi Rusia
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- Wartawan Mengalami Tindakan Represif Saat Wawancara Wali Kota Semarang
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia