Satpol PP Robohkan Empat Barak Korban Tsunami
jpnn.com - BANDA ACEH - Satpol PP Pemkab Aceh Besar kembali melakukan penggusuran terhadap barak korban tsunami 12 tahun silam, yang disinyalir dihuni oleh warga bukan korban tsunami, di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/12).
Dalam penggusuran kali ini, empat barak dirobohkan oleh Satpol PP Aceh Besar, juga melibatkan personel polisi dan anggota TNI.
Meskipun tidak mendapatkan perlawanan dari penghuni barak, namun mereka kesal dan kecewa dengan sikap pemerintah setempat membongkar barak ini. Mereka mengaku korban tsunami yang belum mendapatkan rumah.
Pada saat penggusuran itu berlangsung, ekspresi duka dan bingung menyelimuti raut wajah 24 KK yang tinggal di barak bekas bantuan BRR NAD-Nias itu. Mereka tak mampu berbuat banyak, karena rumah mereka digusur petugas Satpol PP.
Ketua pengurus barak, Bukhari mengatakan, barak tersebut dihuni oleh 24 KK, yang merupakan korban Tsunami yang hingga dengan saat ini belum ada rumah.
“Kalau memang dikatakan kami bukan korban Tsunami, saya menyatakan itu tidak benar, karena kami di sini korban tsunami yang belum mendapatkan rumah dan kami sudah beberapa kali ajukan permohonan kepada pemerintah Aceh Besar, supaya kami dibantu,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggusuran permukiman sejatinya telah diberitahukan melalui Surat Peringatan (SP) kepada warga dan diterimanya, bahwa barak itu agar segera dikosongkan.
“Namun gimana lagi, mau tinggal dimana kami, kalau tetap digusur kami akan buat tenda dan tetap tinggal di sini,” tambahnya.
BANDA ACEH - Satpol PP Pemkab Aceh Besar kembali melakukan penggusuran terhadap barak korban tsunami 12 tahun silam, yang disinyalir dihuni oleh
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara