Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 14:57 WIB
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan. Menurut dia, anggota yang diusulkan memegang senpi harus melalui beberapa tahapan. Diantaranya, harus menjalani tes psikologi dan persyaratan administrasi lainnya.
Permendagri No. 26/2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP tertanggal 31 Maret 2010 dan PP No 6/2010 tentang Satpol PP, dijadikan landasan Satpol PP untuk mengajukan senpi. Pada pasal 24 PP tersebut diamanatkan, dalam pelaksanaan tugas operasionalnya Satpol PP dapat dilengkapi dengan senpi.
Baca Juga:
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, penggunaan senpi bagi anggota tidak sembarangan. Khusus untuk personel yang bertugas mengawal pejabat daerah. Seperti bupati, wabup, dan ketua DPRD. Tapi untuk pengawalan pihak lain, Satpol PP tidak perlu dilengkapi senpi.
Baca Juga:
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income