Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 14:57 WIB

Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan. Menurut dia, anggota yang diusulkan memegang senpi harus melalui beberapa tahapan. Diantaranya, harus menjalani tes psikologi dan persyaratan administrasi lainnya.
Permendagri No. 26/2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP tertanggal 31 Maret 2010 dan PP No 6/2010 tentang Satpol PP, dijadikan landasan Satpol PP untuk mengajukan senpi. Pada pasal 24 PP tersebut diamanatkan, dalam pelaksanaan tugas operasionalnya Satpol PP dapat dilengkapi dengan senpi.
Baca Juga:
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, penggunaan senpi bagi anggota tidak sembarangan. Khusus untuk personel yang bertugas mengawal pejabat daerah. Seperti bupati, wabup, dan ketua DPRD. Tapi untuk pengawalan pihak lain, Satpol PP tidak perlu dilengkapi senpi.
Baca Juga:
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi.
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja