Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 14:57 WIB
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan. Menurut dia, anggota yang diusulkan memegang senpi harus melalui beberapa tahapan. Diantaranya, harus menjalani tes psikologi dan persyaratan administrasi lainnya.
Permendagri No. 26/2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP tertanggal 31 Maret 2010 dan PP No 6/2010 tentang Satpol PP, dijadikan landasan Satpol PP untuk mengajukan senpi. Pada pasal 24 PP tersebut diamanatkan, dalam pelaksanaan tugas operasionalnya Satpol PP dapat dilengkapi dengan senpi.
Baca Juga:
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, penggunaan senpi bagi anggota tidak sembarangan. Khusus untuk personel yang bertugas mengawal pejabat daerah. Seperti bupati, wabup, dan ketua DPRD. Tapi untuk pengawalan pihak lain, Satpol PP tidak perlu dilengkapi senpi.
Baca Juga:
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi.
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan