Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi

Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.

Permendagri No. 26/2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP tertanggal 31 Maret 2010 dan PP No 6/2010 tentang Satpol PP, dijadikan landasan Satpol PP untuk mengajukan senpi. Pada pasal 24 PP tersebut diamanatkan, dalam pelaksanaan tugas operasionalnya Satpol PP dapat dilengkapi dengan senpi.

Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, penggunaan senpi bagi anggota tidak sembarangan. Khusus untuk personel yang bertugas mengawal pejabat daerah. Seperti bupati, wabup, dan ketua DPRD. Tapi untuk pengawalan pihak lain, Satpol PP tidak perlu dilengkapi senpi.

Menurut dia, anggota yang diusulkan memegang senpi harus melalui beberapa tahapan. Diantaranya, harus menjalani tes psikologi dan persyaratan administrasi lainnya.

BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News