Satpol PP Sapu Bersih Alat Kampanye

Satpol PP Sapu Bersih Alat Kampanye
Satpol PP Sapu Bersih Alat Kampanye

jpnn.com - PRAYA - Satpol PP Lombok Tengah akhirnya turun tangan menyapu bersih alat kampanye yang dipasang calon legislatif (caleg) di sejumlah tempat yang dilarang di seluruh area Kota Praya. Kendati mendapat perlawanan dan keberatan dari beberapa caleg, Satpol PP tetap menyita baliho dan spanduk tersebut.

“Siapa saja  pemilik alat kampanye itu, tetap kami turunkan. Kalau mau komplain, silahkan saja berurusan dengan Panwaslu. Kami hanya menjalankan tugas saja,” kata Kasat Pol PP Murti, kemarin.

Penertiban dilaksanakan sejak Selasa lalu. Penertiban dilakukan di arae pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, gedung atau kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana milik publik serta taman dan pepohonan.

Sementara, alat kampanye yang terpasang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tetap dibiarkan. “Sudah jelas di aturan itu alat kampanye hanya bisa dipasang di satu desa, untuk satu partai politik, bukan caleg. Mohon untuk dipahami aturan itu,” tegasnya.

Salah satu contoh, ada alat kampanye yang didalamnya foto caleg dengan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). ‘’Kami akan menyisir seluruh kecamatan, desa hingga dusun,” sebutnya.

Di bagian lain, Kepala Kesbangpoldagri Loteng HM Suhardi mengatakan, koordinasi dalam penertiban alat kampanye telah dilaksanakan, setelah KPU mengumpulkan 12 pengurus parpol beberapa hari lalu.

Penertiban akan dilaksanakan secara rutin sampai 5 April mendatang. “Kami tidak sembarangan bertindak. Intinya, patuhi saja aturan yang berlaku,” tegasnya. (dss)


PRAYA - Satpol PP Lombok Tengah akhirnya turun tangan menyapu bersih alat kampanye yang dipasang calon legislatif (caleg) di sejumlah tempat yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News