Satpol PP Segel Apartemen dan Perumahan
![Satpol PP Segel Apartemen dan Perumahan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/05/28/satpol-pp.jpg)
jpnn.com, DEPOK - Satpol PP tak henti-hentinya menumpas pelanggar aturan. Kemarin, sasaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua perumahan yaitu Danu Residence dan Garuda Residence di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan.
Keduanya disegel lantaran terbukti belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Ariyanto mengatakan dua perumahan itu telah berdiri puluhan bangunan.
Pertama menyegel Perumahan Danu Residence. Dari 30 bangunan baru 2 yang memiliki IMB.
"Lainnya kami segel untuk diproses lebih lanjut agar masyarakat taat hukum dan retribusi masuk ke Kota Depok. Lalu, juga menyegel Perumahan Garuda Residence, ada 28 bangunan rumah. Kami segel ini semuanya berada di kawasan Pasir Putih, Sawangan,” kata dia.
Yayan menegaskan, penyegelan disaksikan langsung pihak pengelola atau pengembang dan berakhir kondusif.
“Sempat ada oknum ormas yang protes disegel, apa kaitannya dia, tetap kita segel,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Depok juga sempat menyegel apartemen Aparkost di wilayah Beji dan perumahan Cinere Park View karena belum memiliki IMB.
Satpol PP Depok juga sempat menyegel apartemen Aparkost di wilayah Beji dan perumahan Cinere Park View.
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan