Satpol PP Segel Apartemen dan Perumahan

jpnn.com, DEPOK - Satpol PP tak henti-hentinya menumpas pelanggar aturan. Kemarin, sasaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua perumahan yaitu Danu Residence dan Garuda Residence di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan.
Keduanya disegel lantaran terbukti belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Ariyanto mengatakan dua perumahan itu telah berdiri puluhan bangunan.
Pertama menyegel Perumahan Danu Residence. Dari 30 bangunan baru 2 yang memiliki IMB.
"Lainnya kami segel untuk diproses lebih lanjut agar masyarakat taat hukum dan retribusi masuk ke Kota Depok. Lalu, juga menyegel Perumahan Garuda Residence, ada 28 bangunan rumah. Kami segel ini semuanya berada di kawasan Pasir Putih, Sawangan,” kata dia.
Yayan menegaskan, penyegelan disaksikan langsung pihak pengelola atau pengembang dan berakhir kondusif.
“Sempat ada oknum ormas yang protes disegel, apa kaitannya dia, tetap kita segel,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Depok juga sempat menyegel apartemen Aparkost di wilayah Beji dan perumahan Cinere Park View karena belum memiliki IMB.
Satpol PP Depok juga sempat menyegel apartemen Aparkost di wilayah Beji dan perumahan Cinere Park View.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024