Satpol PP Segel Karaoke Masterpiece Mangga Besar

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Segel Karaoke Masterpiece Mangga Besar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel karaoke Master Piece di Mangga Besar, karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2).
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu (7/2) dini hari.
Sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut.
Namun Bernard belum mengetahui hasil tes cepat antibodi dari para pengunjung karaoke itu.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3 X 24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bernard mengatakan tempat usaha karaoke Mastepiece Mangga Besar terjaring dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu (7/2) dini hari.
Redaktur & Reporter : Boy
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Berburu Hunian Premium Luxury Terbaru di Awal 2025, Lokasi di Jakarta Pusat