Satpol PP Segel Karaoke Masterpiece Mangga Besar
jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Segel Karaoke Masterpiece Mangga Besar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel karaoke Master Piece di Mangga Besar, karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2).
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu (7/2) dini hari.
Sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut.
Namun Bernard belum mengetahui hasil tes cepat antibodi dari para pengunjung karaoke itu.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3 X 24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bernard mengatakan tempat usaha karaoke Mastepiece Mangga Besar terjaring dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu (7/2) dini hari.
Redaktur & Reporter : Boy
- Warga Bentrok dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas
- Suara Melejit, Pramono-Rano Menang di Seluruh Kecamatan Jakarta Pusat
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup
- Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya