Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat
Selasa, 26 Agustus 2014 – 08:53 WIB

Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat
Petugas satpol PP lantas memasang segel berupa stiker di pintu tempat pijat Sartika. Jenis pelanggaran yang dicantumkan pada stiker tersebut juga tidak jauh berbeda. Yakni, pelanggaran atas Perda 7 Nomor 1999 tentang Penyediaan Bangunan untuk Asusila.
Baca Juga:
Dua perempuan yang dibawa petugas dari tempat pijat itu ternyata merupakan alumnus lokalisasi Dolly-Jarak. Rupanya mereka belum jera dengan sanksi tegas yang telah diterapkan pemkot. ”Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan dinas sosial,” ungkap Irvan.(jun/mas/end)
SURABAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak hanya merazia tempat-tempat yang digunakan untuk berbuat mesum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter