Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu
jpnn.com - PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Pegawai Negeri Sipil kelas dua. Dia menegaskan, saat ini Satpol sudah menjadi PNS kelas satu.
“Ini kelas satu sekarang,” kata Agung di gedung Gubernuran Sumatera Selatan, Kamis (8/10).
Dijelaskan Agung, Satpol PP merupakan jabatan fungsional. Setelah lulus pendidikan dan diangkat Satpol PP maka akan mendapat tunjangan jabatan.
Bahkan, sekarang sudah ada tentang Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Satpol PP sebagai jabatan fungsional. Karenanya, setiap anggota Satpol PP harus mengikuti pendidikan dasar, mengingat Satpol PP sekarang merupakan jabatan fungsional.
“Dia tidak akan mentok pangkatnya sepanjang angka kreditnya memenuhi," ujar Agung.
Karenanya, peningkatan maupun penguatan Satpol PP terus dilakukan. Satpol PP kini juga dididik ilmu intelijen.
Agung menjelaskan, intelijen merupakan proses penyelidikan mengumpulkan data tentang kemungkinan terjadinya satu tindak pidana atau hal yang dapat berpotensi melanggar hukum.
“Intelijen diperlukan untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya kegiatan yang berpotensi melanggar ketertiban masyarakat,” ujar Agung.
Karenanya, pelatihan penyelidikan untuk Satpol PP diperlukan untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tersebut. "Karenanya diberikan kursus penyelidikan atau istilahnya intelijen,” ungkap Agung lagi.
PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi