Satpol PP Siap Sisir Minimarket Penjual Miras
Sabtu, 11 Juni 2011 – 00:51 WIB
UNTUK memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satpol PP Pemkot Jakarta Utara (Jakut), bakal melakukan penyisiran. Terutama waralaba dari luar negeri, yang juga beroperasi sebagai kafe. Lebih lanjut, Suhasril mengatakan, belum ada laporan resmi waralaba yang menjual miras. Karena itu penting dilakukan penyisiran untuk memastikan hal itu. “Laporan resmi minimarket yang menjual miras belum ada. Kami antisipasi saja, agar hal itu benar-benar tidak ada di sini,” jelas Suhasril.
“Penyisiran sekaligus untuk memastikan ada atau tidaknya miras dijual. Juga untuk pendataan. Hal ini penting, agar peredaran miras tidak meluas,” ujar Kasatpol PP Pemkot Jakut Suhasril, Jumat (8/6) kemarin.
Baca Juga:
Untuk pelaksanaannya, dia mengaku belum bisa memastikan kapan waktunya dan akan diagendakan lebih lanjut. “Biar tidak bocor juga,” terangnya.
Baca Juga:
UNTUK memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satpol PP Pemkot Jakarta Utara (Jakut), bakal melakukan penyisiran. Terutama
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS