Satpol PP Siap Sisir Minimarket Penjual Miras
Sabtu, 11 Juni 2011 – 00:51 WIB
Dia menambahkan, penjualan miras memang dilakukan secara terbatas. Tidak sembarangan bisa dijual bebas. Hanya di tempat-tempat tertentu yang diberi izin saja. “Kalau yang tidak ada izinnya, tidak boleh,” pungkas Suhasril.
Baca Juga:
Sebelumnya, seperti pernah diberitakan koran ini, Pemkot Jakut mengancam akan menindak tegas pengusaha minimarket yang kedapatan menjual miras. Khususnya waralaba asal luar negri yang juga beroperasi sebagai kafe. “Untuk menjual minuman keras tidak gampang. Harus ada izinnya. Karena itu, kalau tetap nekat menjual tentu akan diberi sanksi,” ungkap Kabag Perekonomian Yopie Awanto.
Pemberian izin, kata dia, dimaksudkan untuk menekan peredaran atau distribusi miras. Hanya tempat-tempat tertentu saja yang diperbolehkan untuk menjual. Bahkan, tidak sembarangan orang bisa membeli miras. “Perizinan penjualan minuman keras banyak sekali yah. Seperti dari perdagangan dan sebagainya. Jadi jangan menjual jika tidak ada izinnya,” imbaunya.
Pihaknya akan melakukan pendataan. Hal itu untuk menekan pelanggaran serta mengetahui siapa saja yang boleh menjual miras. Sejumlah minimarket ilegal juga akan ditertibkan. Saat ini, di Jakut, sudah ada dua toko waralaba yang telah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Keduanya melanggar jarak dengan pasar tradisional. Yakni di jalan Dukuh dan Mundu Luar, Koja. “Masih ada tiga minimarket lagi. Kami sudah membicarakan hal itu dengan pengusahanya,” beber Yopie.
UNTUK memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satpol PP Pemkot Jakarta Utara (Jakut), bakal melakukan penyisiran. Terutama
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS