Satpol PP Siap Sisir Minimarket Penjual Miras
Sabtu, 11 Juni 2011 – 00:51 WIB
Tiga mimarket tersebut, juga melanggar jarak dengan pasar tradisional. Sebelum ditertibkan, pihaknya menoleransi dengan memberikan waktu para pengelola minimarket ilegal untuk pindah. (dai)
UNTUK memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satpol PP Pemkot Jakarta Utara (Jakut), bakal melakukan penyisiran. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS