Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok

Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok
Penertiban reklame liar. Foto: JPG/PojokJabar

Yayan menyebutkan, reklame maupun atribut lainnya yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda.

Seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.

“Semua reklame dan atribut kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Kami akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Kota Depok bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan,” tegasnya.(MD/ws/pojokjabar/jpnn)


Penertiban reklame sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News