Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok
Jumat, 08 Juni 2018 – 10:24 WIB
Yayan menyebutkan, reklame maupun atribut lainnya yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda.
Seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.
“Semua reklame dan atribut kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Kami akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Kota Depok bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan,” tegasnya.(MD/ws/pojokjabar/jpnn)
Penertiban reklame sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP Padang
- Satpol PP Bergerak, 6 Pasangan Mesum Kena Sikat, Lihat Tuh!
- Tengah Malam Satpol PP Menggedor Kamar Hotel, Ada Mbak di Atas Kasur, Hmmm
- Satpol PP Gelar Razia Malam, Puluhan Orang Langsung Diangkut
- Ini 13 PSK yang Nekat Melayani Hidung Belang selama Bulan Puasa
- Pasangan Mahasiswa Asyik Berduaan di Kamar, Ketakutan Saat Satpol PP Datang