Satpol PP Sita 23 Ribu Reklame Bodong

Satpol PP Sita 23 Ribu Reklame Bodong
Satpol PP razia reklame. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sita 23 Ribu Reklame Bodong di Kota


Tim Kungfu Panda Satpol PP Surabaya panen reklame bodong selama 2017.

Tahun lalu, ada 23.391 reklame yang diturunkan dan disita karena melanggar perda. Meski sudah ditindak tegas, pelanggaran masih saja marak. Pelanggar juga tidak kapok.

Berdasar data di Satpol PP Surabaya, reklame yang paling banyak ditertibkan berjenis insidental. Jumlahnya mencapai 19.446 buah. Reklame tetap sebanyak 3.945 buah.

Selama ini sanksi untuk reklame bodong adalah diturunkan dan disita. Tidak ada sanksi yang lebih berat.

"Mereka tidak mau mengurus izin, ambil jalan pintas," ujar Kepala Satpol PP Irvan Widyanto.

Jumlah reklame tetap yang ditertibkan lebih sedikit daripada reklame insidental.

Penyebabnya, proses penertibannya berbeda. Penertiban reklame tetap bergantung pada permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya.

Selama ini sanksi untuk reklame bodong di jalanan hanya dengan diturunkan dan disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News