Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Kamis, 08 Juli 2010 – 08:12 WIB
Dijelaskan Jonadab, bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka mengamankan peraturan daerah terkait dengan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota Sorong. Selain itu pengawasan peredaran Miras terkait dengan pengendalian label Pemkot Sorong.
“Memang masih banyak pengecer yang telah sengaja menjual minuman keras tidak mencantumkan labelnya," terangnya. Jonadab berharap agar warga masyarakat jika menemukan seperti itu diharapkan untuk memberikan laporan kepada Satpol PP agar segera ditindaklanjuti. (ris/tan/sam/jpnn)
SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar