Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan

jpnn.com - Dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya kedapatan masih menjual minuman keras (miras) saat Bulan Ramadan.
Hal itu tentu melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira atas temuan itu, pihaknya menyita 44 miras dari kedua RHU tersebut.
“Petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut,” kata Yudhistira.
Dia menjelaskan razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.
Maka dari itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan.
"Kami berharap para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya sita puluhan miras dari dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) alias tempat hiburan yang langgar SE Wali Kota Surabaya saat Ramadan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha
- Menjelang Libur Lebaran, 20 Atraksi Siap Hadir di JungleSea Lampung Selatan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!