Satpol PP Tangerang Bakal Tindak Oknum yang Membakar Sampah Sembarangan
Sabtu, 26 Agustus 2023 – 10:06 WIB
Dia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satpol PP Kota Tangerang mengerahkan satgas menindak oknum yang membakar sampah sembarangan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
- Menko AHY Dorong Investigasi Menyeluruh terkait SHGB Pagar Laut
- Pesisir Tangerang Dihantui Abrasi, Rencana Prabowo Ini Diharap Jadi Solusi
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Bicara Udara Dukung Penegakan Hukum Atasi Polusi di Jabodetabek