Satpol PP Temukan Rp 85 Juta di Bawah Kasur Kamar Hotel
Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi Kasful mengatakan, pasangan yang diamankan ini akan didata lengkap identitasnya.
Selanjutnya, jika ada keluarga yang menjamin, dan bersedia menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi, maka akan dikembalikan ke keluarganya. Jika tidak ada yang menjamin, maka akan dimasukkan ke panti.
“Kalau di panti akan kita bina paling sebentar 6 bulan, dan paling lama 1 tahun,” katanya.
Plt Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, dalam razia itu sebanyak 17 pasang atau 35 orang tertangkap saat berada di kamar Hotel. Nantinya ini akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau yang tidak ada identitas akan kita serahkan ke Dinas Sosial. Akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun di panti,” katanya.
Ia menambahkan, yang terdapat alat bukti lengkap, ini akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena melanggar Perda Prostitusi.
Sementara untuk temuan uang Rp 85 juta itu akan dikembalikan lagi ke tempat asalnya.
Petugas meminta pengelola apabila yang bersangkutan pulang ke kamarnya untuk melaporkan ke petugas. (hfz/sam/jpnn)
JAMBI – Razia yang melibatkan Satpol PP Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, TNI dan Polri, menyasar sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur