Satpol PP Tertangkap Nyabu

Satpol PP Tertangkap Nyabu
Satpol PP Tertangkap Nyabu

jpnn.com - TEMBILAHAN - Sebagai pegawai honorer satpol PP, RS seharusnya bisa tertib dan tidak melanggar hukum. Namun, warga seberang Tembilahan, Riau, yang berusia 31 tahun itu malah berurusan dengan polisi. RS kedapatan memiliki sejumlah sabu-sabu (SS).

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo kepada Riau Pos (JPNN Group) menjelaskan, sehari sebelum menangkap RS, petugas menangkap seseorang yang berinisial AS, 26, warga Tembilahan juga. Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan sepaket kecil SS yang disimpan di dalam kotak korek.

Selain itu, petugas menyita satu unit HP dan sejumlah uang untuk kepentingan penyidikan. “Setelah kami memeriksa AS dan melakukan penyidikan, akhirnya kami menangkap RS,” ujar Suwoyo, Minggu (30/3).

Petugas yang mendapat keterangan dari AS langsung begerak menuju rumah RS. Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapati alat isap SS dan kaca pembakar.

“Di dalamnya, kami juga menemukan sisa SS. Artinya, sesaat sebelum ditangkap, ada aktivitas penggunaan SS di lokasi,” ujarnya.

Selain alat isap dan pembakar SS, petugas juga berhasil mengamankan seunit HP. Diduga, pelaku menggunakannya untuk kepentingan jual beli barang haram tersebut.

Akibat perbuatan itu, AS yang berprofesi sebagai buruh bangunan mendekam di jeruji besi Mapolres Inhil bersama RS. (ind/JPNN


TEMBILAHAN - Sebagai pegawai honorer satpol PP, RS seharusnya bisa tertib dan tidak melanggar hukum. Namun, warga seberang Tembilahan, Riau, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News