Satpol PP Tertangkap Nyabu
jpnn.com - TEMBILAHAN - Sebagai pegawai honorer satpol PP, RS seharusnya bisa tertib dan tidak melanggar hukum. Namun, warga seberang Tembilahan, Riau, yang berusia 31 tahun itu malah berurusan dengan polisi. RS kedapatan memiliki sejumlah sabu-sabu (SS).
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo kepada Riau Pos (JPNN Group) menjelaskan, sehari sebelum menangkap RS, petugas menangkap seseorang yang berinisial AS, 26, warga Tembilahan juga. Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan sepaket kecil SS yang disimpan di dalam kotak korek.
Selain itu, petugas menyita satu unit HP dan sejumlah uang untuk kepentingan penyidikan. “Setelah kami memeriksa AS dan melakukan penyidikan, akhirnya kami menangkap RS,” ujar Suwoyo, Minggu (30/3).
Petugas yang mendapat keterangan dari AS langsung begerak menuju rumah RS. Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapati alat isap SS dan kaca pembakar.
“Di dalamnya, kami juga menemukan sisa SS. Artinya, sesaat sebelum ditangkap, ada aktivitas penggunaan SS di lokasi,” ujarnya.
Selain alat isap dan pembakar SS, petugas juga berhasil mengamankan seunit HP. Diduga, pelaku menggunakannya untuk kepentingan jual beli barang haram tersebut.
Akibat perbuatan itu, AS yang berprofesi sebagai buruh bangunan mendekam di jeruji besi Mapolres Inhil bersama RS. (ind/JPNN
TEMBILAHAN - Sebagai pegawai honorer satpol PP, RS seharusnya bisa tertib dan tidak melanggar hukum. Namun, warga seberang Tembilahan, Riau, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi