Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok

jpnn.com, SOLOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta badut yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas di daerah setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Solok Fera Zuana mengatakan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas badut, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang mengganggu arus lalu lintas.
Dia juga mengatakan aktivitas badut, anak jalanan, dan gepeng sangat berisiko membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan.
Dia menyebut berdasarkan hasil penertiban tersebut diamankan dua orang badut dan dua orang pengemis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Mereka masing-masing terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan.
Selain itu, aktivitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, dan/atau menggelandang di fasilitas umum.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan yang juga Penyidik Satpol PP Kota Solok Adhitya Nugraha menambahkan bahwa dua orang badut dan dua orang pengemis ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Salah satu pengemis dengan inisial J diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan yang berinisial P dikirim ke Dinas Sosial karena sudah sering ditertibkan dan diberikan pembinaan namun tidak pernah jera.
Satpol PP Kota Solok menertibkan sejumlah pengemis, gelandangan, hingga badut yang mengganggu ketertiban.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024