Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok

Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
Satpol PP Kota Solok saat menertibkan gepeng dan badut di kawasan lampu lalu lintas daerah Kota Solok, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

Sedangkan dua badut dengan inisial A dan D diberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi berupa teguran I, II dan III.

Selanjutnya dengan sanksi administratif berupa denda untuk kedua badut tersebut.

Dia berharap sanksi yang diberikan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka, agar mereka tidak mengulangi perbuatan itu.

"Semoga mereka dapat mengalihkan aktivitas ke tempat wisata seperti yang sudah sering disampaikan kepada mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain," ucap dia. (antara/jpnn)


Satpol PP Kota Solok menertibkan sejumlah pengemis, gelandangan, hingga badut yang mengganggu ketertiban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News