Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MANADO - Polresta Manado melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Hal tersebut dikemukakan pada konferensi pers di Aula Mapolresta Manado, Jumat (21/4) pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, pemuda berinisial I (25) warga Mahawu Kecamatan Tuminting ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti 3020 butir obat terlarang jenis Trihexyphindyl.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, awalnya Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu (19/4) sekira pukul 19.00 Wita. Informasinya mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di Kelurahan Wawonasa. Tepatnya di sekitaran Fresh Mart.

“Berdasarkan laporan dari warga kami langsung melakukan penyelidikan. Dan langsung membuntuti pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi,” beber Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis.

Kemudian, saat menyelesaikan transaksi, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kecamatan Tuminting. “Kami mengejar pelaku sampai ke kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting. Tepatnya di depan rumah sakit Siti Maryam,” tutur Elia.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti (babuk) dua paket besar yang masing-masing berisi 1000 butir. Juga 102 paket kecil yang berisi 10 butir. Totalnya 3020 butir serta uang Rp 7 ribu dan sebuah handphone.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia menjual per paket kecil Rp 25 ribu. Pelaku mengakui, barang haram tersebut diperolehnya dari pengedar besar. Yang saat ini sedang diselidiki pihak kepolisian.

Menurut Elia, pelaku dapat dijerat dengan pasal 196 UU Narkoba. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Polresta Manado melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Hal tersebut dikemukakan pada konferensi pers

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News