Satreskrim Polres Lombok Barat Kembalikan Mobil Warga yang Dicuri
Jumat, 21 April 2023 – 01:09 WIB

Penyerahan mobil hasil curian oleh Satreskrim Polres Lombok Barat kepada pemiliknya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Ada pun pelaku GM sudah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Lombok Barat diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
mobil milik Rusman hilang bersamaan dengan pick up milik warga lainnya yang sudah berhasil ditemukan terlebih dahulu.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Sindikat Pencuri Mobil Menyamar sebagai Pembeli Online, Tabrak 3 Anggota Resmob Saat Ditangkap
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Elektabilitas Farin Kukuh di Puncak Meninggalkan Calon Lainnya
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat