Satreskrim Polres Mempawah Tangkap Terduga Pelaku Karhutla
jpnn.com, MEMPAWAH - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Barat (Kalbar) mulai marak.
Seorang yang diduga sebagai pelaku karhutla diamankan Satreksim Polres Mempawah, Kalbar, Rabu (17/2).
Warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, berinisial Tm (52), diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP M Resky Rizal menjelaskan Tm diduga melakukan pembakaran lahan gambut.
"Penangkapan terduga Tm itu, bermula ketika kami dari Satreskrim Polres Mempawah bersama lainnya melakukan pemadaman di wilayah kebakaran lahan gambut, tepatnya di RT 10/ RW 20 Desa Peniraman," kata AKP M Resky Rizal di Mempawah, Rabu (17/2).
Resky mengatakan, selain ikut membantu memadamkan api di lahan yang terletak di koordinat bujur 109.13777160644531 dan lintang 0.25101273755232495 Desa Paniraman itu, Satreskrim Polres Mempawah juga melakukan penyelidikan.
"Dari bukti-bukti yang kami dapatkan di lapangan berupa cangkul, parang, batang pohon yang ditebang dan korek api serta keterangan saksi, maka pelaku karhutla mengarah kepada terduga berinsial Tm," jelasnya.
Dia menjelaskan kronologi kejadian berawa pada 11 Februari 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, terlapor membersihkan lahan gambut dengan cara memotong ranting dan batang pohon.
Tm melakukannya di sekitar lahan gambut yang akan digunakan untuk berkebun semangka.
Setelah itu, ranting dan batang pohon ditumpuk dengan akar lahan gambut.
Seorang terduga pelaku karhutla masih diperiksa di Polres Mempawah, Kalbar. Statusnya masih belum ditentukan.
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak