Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang

Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
Ilustrasi Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Romi. (mcr35/jpnn)

Satresnarkoba Polres Mura menangkan dua pengedar sabu-sabu di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri. Sebegini barang buktinya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News