Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan 30 gram ganja, Senin (30/1), di Markas Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com -  PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan 30 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi menangkap pelaku berinisial EF (29), warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Tersangka itu ditangkap di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di depan terminal Alang-alang Lebar Palembang, Jumat (27/1) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antarkota dan antarprovinsi.

“Kemudian anggota kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Kombes Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Senin (30/1).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dengan barang bawaannya.

Lalu, petugas memeriksa barang bawaan pelaku, dan mendapati satu pisau cutter, dua lakban, dan satu kotak kardus.

“Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban dan didapatkan satu ponsel. Kemudian, satu kardus cokelat yang berada di dalam bagasi mobil,” kata Ngajib.

Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menggagakan penyelundupan 30 kilogram ganja dari Medan yang hendak dibawa ke Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News