Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, dari kardus itu ditemukan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok berisikan 16 paket ganja.
“Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” tambah Ngajib.
Dia mengatakan pelaku melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
Kota Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut.
“Khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” katanya.
Kombes Ngajib mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus paling besar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada tahun ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung, Jabar.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menggagakan penyelundupan 30 kilogram ganja dari Medan yang hendak dibawa ke Jawa Barat.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat