Satria Mahatir si Cogil Ditangkap Polisi Gegara Pukuli Anak Anggota DPRD
Jumat, 05 Januari 2024 – 17:08 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap Satria Mahatir bersama tiga rekannya atas kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD di Batam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat