Satriwan P2G: Honor Guru Honorer Horor Banget!
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan hingga saat ini tenaga pendidik di Indonesia belum merdeka.
Salah satunya dilihat dari kehidupan para guru honorer yang jauh dari kata sejahtera.
"Guru-guru honorer belum merdeka dari kemelaratan. Masih banyak yang digaji Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan," terang Satriwan pada peringatan hari guru nasional (HGN) 2020, Rabu (25/11).
Dia melanjutkan, kesejahteraan guru honorer di sekolah swasta dan negeri mesti ditingkatkan.
Perhimpunan guru mendorong Pemda memberikan upah guru honorer minimal setara UMP/UMR, sehingga kisah guru honorer yang tragis sebab kesejahteraannya sangat minim tidak terjadi lagi.
"Sebagai organisasi guru, P2G banyak diisi oleh guru-guru honorer, yang upahnya hanya Rp 500-700 ribu per bulan. Di sisi lain mereka tetap dituntut sempurna dan profesional dalam melaksanakan tugas. Kami sangat sedih honor guru honorer ini horor ini sangat tidak manusiawi," ungkap Satriwan.
Itu sebabnya, P2G mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) plus Komisi X membuat kebijakan membuka lowongan seleksi guru honorer menjadi guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebanyak 1 juta tahun depan.
Kebijakan strategis yang akan sangat membantu kekurangan guru di tanah air.
Kornas P2G Satriwan Salim menilai guru honorer belum merdeka karena gaji mereka sangat rendah.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal