Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap
Saat kejadian korban bersama rekannya (saksi) Hendri (30), warga Desa Ketuan I, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Keduanya sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI), yang di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Saat di lokasi kejadian, korban melihat ada balok kayu yang melintang di tengah jalan. Saat korban menghentikan mobilnya, keluar dari semak-semak tujuh orang yang tidak dikenal.
Para pelaku langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu, kemudian ada juga pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang.
Mereka memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban.
Para peaku diinformasikan berhasil merampas uang Rp 300 juta, yang ada di dalam plastik warna hitam, dan sejumlah barang berharga lainnya, seperti laptop hingga Hp.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang dari korban, para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Mereka para pelaku menggunakan sepeda motor Honda warna hitam, dan Honda Beat warna merah dan juga putih ke arah ke arah Empat Lawang.
Seorang pelaku perampokan uang Rp 300 juta di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Rawas.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Tampang Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas Sumsel