Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Satu anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus polisi.

Satu pelaku yang ditangkap berinisial W (47) warga Cirebon, Jawa Barat.

"Diamankan di Cakung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa.

Dengan demikian, lanjut dia, masih ada satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu.

Dia menyebut pelaku yang belum ditangkap tersebut merupakan residivis kasus penipuan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Satu per satu anggota LSM pemeras pelaku pemerkosaan di Brebes ditangkap aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News