Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut oleh para pelaku disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaku.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.
Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022. (antara/jpnn)
Satu per satu anggota LSM pemeras pelaku pemerkosaan di Brebes ditangkap aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Miris, Belasan Pelaku Tega Perkosa Kakak Beradik di Bawah Umur
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma