Satu Bulan Lebih Buronan T Diburu Polisi
Jumat, 23 Juni 2023 – 10:12 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita obeng yang digunakan T untuk membobol rumah korban serta laptop dan mesin printer yang milik korban yang belum terjual," katanya.
Yanto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap apakah yang bersangkutan juga melakukan aksi serupa di tempat lain atau baru pertama.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, T dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap buronan yang selama ini jadi target operasi. T ditangkap di salah satu konter handphone.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku