Satu Bulan Lebih Buronan T Diburu Polisi
Jumat, 23 Juni 2023 – 10:12 WIB
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita obeng yang digunakan T untuk membobol rumah korban serta laptop dan mesin printer yang milik korban yang belum terjual," katanya.
Yanto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap apakah yang bersangkutan juga melakukan aksi serupa di tempat lain atau baru pertama.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, T dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap buronan yang selama ini jadi target operasi. T ditangkap di salah satu konter handphone.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL