Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor
Minggu, 10 November 2013 – 13:01 WIB
Menurut dia, permintaan penghapusan pajak impor busway berpeluang untuk dipenuhi karena ada aturan hukumnya. Dalam UU Perpajakan, dimungkinkan pengurangan pajak hingga 0 persen. Tapi, pengurangan itu merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Begitu juga rencana pengadaan 346 unit bus sedang. Kita juga berharap itu diberikan penghapusan pajak impor," ucap dia. (bad/hen/dwi)
JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI meminta agar pemerintah pusat menghapus pajak impor busway. Permintaan itu disampaikan karena tingginya pajak yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS