Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor

Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor
Satu Busway Rp 4 M, Minta Penghapusan Pajak Impor

Menurut dia, permintaan penghapusan pajak impor busway berpeluang untuk dipenuhi karena ada aturan hukumnya. Dalam UU Perpajakan, dimungkinkan pengurangan pajak hingga 0 persen. Tapi, pengurangan itu merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Begitu juga rencana pengadaan 346 unit bus sedang. Kita juga berharap itu diberikan penghapusan pajak impor," ucap dia. (bad/hen/dwi)


JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI meminta agar pemerintah pusat menghapus pajak impor busway. Permintaan itu disampaikan karena tingginya pajak yang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News