Satu Calon Cukup Satu Suara
Setelah Dikritik, Komite Pemilihan Anulir Persyaratan
Minggu, 03 April 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Setelah menuai kritikan, Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pascakongres di Pekanbaru, Riau, (26/3) akhirnya menganulir keputusannya. Dalam keputusan terbaru yang dikeluarkan kemarin (2/4), KP akhirnya hanya mensyaratkan satu bakal calon (balon) ketua umum (Ketum) PSSI, Waketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) bisa diajukan oleh satu suara sah. Ketua KP versi kongres PSSI tandingan Harbiansyah Hanafiah di Jakarta kemarin mengatakan jika perubahan keputusan itu dilakukan karena KP ingin menyerap aspirasi para pecinta sepak bola yang mengharapkan persepakbolaan ke depan lebih transparan dan demokratis. Salah satunya melalui proses pemilihan Ketua Umum, Waketum dan anggota Exco.
Sehari sebelumnya, KP membuat keputusan yang mengundang pertanyaan. Keputusan tersebut menyebutkan, untuk menjadi balon Ketum dan Waketum harus didukung oleh minimal 20 suara sah. Sedangkan untuk menjadi balon anggota Exco harus diusung minimal empat suara.
Baca Juga:
Keputusan itu jelas bertentangan dengan statuta PSSI. Dalam pasal 35 ayat 2 statuta PSSI disebutkan bahwa setiap calon dalam pemilihan anggota Exco (termasuk Ketum dan Waketum) harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu anggota.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menuai kritikan, Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pascakongres di Pekanbaru, Riau, (26/3) akhirnya menganulir keputusannya.
BERITA TERKAIT
- Menang Lagi di Seri Gresik, Popsivo Polwan Pimpin Klasemen Proliga 2025
- Patrick Kluivert: Saya Orang yang Suka Tekanan!
- Marc Marquez: Tujuan Utama Saya Telah Tercapai
- Korea Raih Dua Gelar di Malaysia Open 2025, An Seyoung Juara Lagi
- Mengejutkan! Lihat Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Keok
- Bandingkan Perkenalan Resmi Patrick Kluivert dan Shin Tae Yong, Beda Jauh