Satu Calon Cukup Satu Suara

Setelah Dikritik, Komite Pemilihan Anulir Persyaratan

Satu Calon Cukup Satu Suara
Satu Calon Cukup Satu Suara
JAKARTA - Setelah menuai kritikan, Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pascakongres di  Pekanbaru, Riau, (26/3) akhirnya menganulir keputusannya. Dalam keputusan terbaru  yang dikeluarkan kemarin (2/4), KP akhirnya hanya mensyaratkan satu bakal calon (balon) ketua umum (Ketum) PSSI, Waketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) bisa diajukan oleh satu suara sah.

     

Sehari sebelumnya, KP membuat keputusan yang mengundang pertanyaan. Keputusan tersebut menyebutkan, untuk menjadi balon Ketum dan Waketum harus didukung oleh minimal 20 suara sah. Sedangkan untuk menjadi balon anggota Exco harus diusung minimal empat suara.        

Keputusan itu jelas bertentangan dengan statuta PSSI. Dalam pasal 35 ayat 2 statuta PSSI disebutkan bahwa setiap calon dalam pemilihan anggota Exco (termasuk Ketum dan Waketum) harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu anggota.

Ketua KP versi kongres PSSI tandingan Harbiansyah  Hanafiah di Jakarta kemarin mengatakan jika perubahan keputusan itu dilakukan karena KP ingin menyerap aspirasi para pecinta sepak bola yang mengharapkan persepakbolaan ke depan lebih transparan dan demokratis. Salah satunya melalui proses pemilihan Ketua Umum, Waketum dan anggota Exco. 

JAKARTA - Setelah menuai kritikan, Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pascakongres di  Pekanbaru, Riau, (26/3) akhirnya menganulir keputusannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News