Satu Calon Cukup Satu Suara

Setelah Dikritik, Komite Pemilihan Anulir Persyaratan

Satu Calon Cukup Satu Suara
Satu Calon Cukup Satu Suara
Dengan pertimbangan tersebut, KP memberikan kesempatan kepada masing-masing 100 pemililk suara sah berdasarkan Kongres Pekanbaru untuk mengajukan bakal calon yang mereka favoritkan. "Kami ingin PSSI ke depan lebih transparan dan demokratis di mana sekarang seorang bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum bisa diajukan sedikitnya oleh satu suara sah," ujar Harbiansyah Hanafiah.

KP juga menegaskan bahwa yang berhak mengajukan bakal calon Ketua Umum, Waketum dan calon anggota Exco adalah 100 suara sah yang diundang ke Kongres di Bali dan Pekanbaru. Untuk mengajukan seorang bakal calon, formulir pendaftaran yang diedarkan oleh Komite Pemilihan bisa diisi nama dan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengprov atau klub yang bersangkutan.

Selain itu, KP juga mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon. Awalnya masa pendaftaran dibuka mulai 29 Maret hingga 5 April. Tapi dalam keputusan yang baru pendaftaran bakal calon dibuka hingga 15 April. Masa pendaftaran dibarengkan dengan tahapan evaluasi dan verifikasi bakal calon oleh KP.

"Perpanjangan waktu ini kami maksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya secaraa terbuka kepada anggota dan para bakal calon untuk mendaftarkan diri," kata Wishnu Wardhana, wakil ketua KP.

JAKARTA - Setelah menuai kritikan, Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pascakongres di  Pekanbaru, Riau, (26/3) akhirnya menganulir keputusannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News