Satu Capim KPK Tersangka Bareskrim, 9 Wanita Langsung Rapat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di kantor Setneg, Jakarta, Jumat (28/8).
Meski begitu Yenti enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya. "Ada 19 capim. Satu di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Saya telepon Pak Buwas untuk memastikan itu," ujar Yenti.
Yenti mengatakan, pihaknya (yang berisi 9 wanita ini) langsung menggelar rapat dan membahas masalah penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, sudah menghubungi Jaksa Agung M.Prasetyo untuk memastikan hal tersebut.
"Saya sampaikan kalau sudah penentuan tersangka, silakan memanggil yang bersangkutan," imbuhnya.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kata dia, mengatakan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut. Hanya saja dua alat bukti itu enggan disampaikan saat ini.
"Kami tidak ambil resiko karena ada dua alat bukti tersebut," tandas Yenti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional