Satu Capim KPK Tersangka Bareskrim, 9 Wanita Langsung Rapat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di kantor Setneg, Jakarta, Jumat (28/8).
Meski begitu Yenti enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya. "Ada 19 capim. Satu di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Saya telepon Pak Buwas untuk memastikan itu," ujar Yenti.
Yenti mengatakan, pihaknya (yang berisi 9 wanita ini) langsung menggelar rapat dan membahas masalah penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, sudah menghubungi Jaksa Agung M.Prasetyo untuk memastikan hal tersebut.
"Saya sampaikan kalau sudah penentuan tersangka, silakan memanggil yang bersangkutan," imbuhnya.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kata dia, mengatakan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut. Hanya saja dua alat bukti itu enggan disampaikan saat ini.
"Kami tidak ambil resiko karena ada dua alat bukti tersebut," tandas Yenti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Lemhannas Bakal Beri Materi Kebangsaan untuk Kepala Daerah di Retret Magelang
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan
- Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Pekalongan Musnahkan Rokok Ilegal, Sebegini Banyaknya
- 360Kredi Ajak Komunitas Berkebutuhan Khusus Menanam Mangrove