Satu Capim KPK Tersangka Bareskrim, 9 Wanita Langsung Rapat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di kantor Setneg, Jakarta, Jumat (28/8).
Meski begitu Yenti enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya. "Ada 19 capim. Satu di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Saya telepon Pak Buwas untuk memastikan itu," ujar Yenti.
Yenti mengatakan, pihaknya (yang berisi 9 wanita ini) langsung menggelar rapat dan membahas masalah penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, sudah menghubungi Jaksa Agung M.Prasetyo untuk memastikan hal tersebut.
"Saya sampaikan kalau sudah penentuan tersangka, silakan memanggil yang bersangkutan," imbuhnya.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kata dia, mengatakan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut. Hanya saja dua alat bukti itu enggan disampaikan saat ini.
"Kami tidak ambil resiko karena ada dua alat bukti tersebut," tandas Yenti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya