Satu dari 3 Perampok Bank Arta Kedaton Ditangkap Polisi
Jumat, 17 Maret 2023 – 19:56 WIB

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandar Lampung. Jumat, (17/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Saat beraksi, pelaku menggunakan senpi jenis airsoft gun glock warna hitam dan revolver rakitan berkelir silver.
Pelaku perampokan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kemudian pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal," ucap Ino.(antara/jpnn)
Kombes Ino Harianto menyebut satu dari tiga perampok Bank Arta Kedaton Bandar Lampung ditangkap polisi. Dua lainnya sedang diselidiki.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Wali Kota Eva Dwiana Pastikan 4 Rumah di Atas Sungai Bakal Dirobohkan
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib