Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan agenda pembacaan putusan terhadap keenam terdakwa, Senin (26/7).
Pada persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa.
Kelima terdakwa yang divonis satu tahun tersebut yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper.
Sedangkan, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan
Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jaksel itu dimulai dengan pembacaan putusan terhadap Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, disusul sidang terdakwa Uti Abdul Munir yang merupakan mandor. Lalu, sidang ketiga terdakwa Imam Sudrajat.
Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis keempat terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dalam persidangan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum