Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
Senin, 26 Juli 2021 – 19:50 WIB
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Namun, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.
"Izin majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum para terdakwa.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Mau Berubah?
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA