Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
Senin, 26 Juli 2021 – 19:50 WIB

Suasana sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Namun, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.
"Izin majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum para terdakwa.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso