Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak
Rabu, 22 Februari 2023 – 23:23 WIB
"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
"Para pelaku itu merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi bertindak tegas dengan menembak pengedar sabu-sabu karena pelaku berusaha kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya