Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap

Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat menunjukkan barang bukti hasil perampokan yang disita dari tersangka SR. Kasus perampokan minimarket di Kampung/Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi dilakukan tiga pelaku, namun dua masih buron. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng menangkap satu dari tiga perampok yang melakukan aksinya di salah satu minimarket di Kecamatan Bojonggeteng, Kabupaten Sukabumi.

Aksi perampokan minimarket ini terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kasus perampokan ini, kami menangkap satu dari tiga pelaku, yakni berisial SR (34) warga Kampung Lebaknangka, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10).

Saat itu tersangka SR bersama dua rekannya, LR (29) dan RBP (34) masuk ke dalam minimarket dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.

Namun, tersangka SR langsung mendekati meja kasir sambil menodongkan sebilah senjata tajam sejenis pisau yang sudah dimodifikasi.

Kondisi lingkungan yang sepi, kawanan perampok ini kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada dua pegawai minimarket, yakni Ridwan Hudin (26) dan Malik Robiulsani (25).

Selain dianiaya, kedua korban diikat tangan dan kakinya kemudian disekap di ruang belakang waralaba tersebut.

Seusai melumpuhkan korbannya, ketiga tersangka dengan leluasa menguras uang yang ada di dalam brankas kurang lebih senilai Rp30 juta dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.

Karyawan minimarket di Sukabumi disekap, para perampok bebas menggasak uang toko puluhan juta rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News