Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan
Kamis, 19 Januari 2012 – 23:54 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian besar pendukung Najamudin mengatakan, vonis bersalah yang diputus kasasi pada 24 November 2011 itu tidak sah. Alasannya, salah satu hakim kasasinya, yakni Moegihardjo, telah meninggal.
Lantas apa tanggapan MA? Eddy Yulianto, salah satu pejabat Humas MA membantah tudingan tersebut. "Tidak ada itu, MA tidak pernah merekayasa putusan. MA terbuka bagi siapa saja yang mau cari informasi dan kebenaran," tegasnya yang dihubungi, Kamis (19/1).
Diakuinya, ada hakim kasasi yang menyidangkan kasus Najamudin telah meninggal. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi putusan kasasi yang sudah keluar.
"Apanya yang mau dipermasalahkan lagi? Kan kasusnya sudah putus, jadi ngapain meributkan orang yang sudah meninggal. Kalau sudah diputus bersalah ya tetap salah. Masak mau dibenarkan karena alasan hakimnya meninggal," kritiknya.
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian
BERITA TERKAIT
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung