Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan
Kamis, 19 Januari 2012 – 23:54 WIB
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian besar pendukung Najamudin mengatakan, vonis bersalah yang diputus kasasi pada 24 November 2011 itu tidak sah. Alasannya, salah satu hakim kasasinya, yakni Moegihardjo, telah meninggal.
Lantas apa tanggapan MA? Eddy Yulianto, salah satu pejabat Humas MA membantah tudingan tersebut. "Tidak ada itu, MA tidak pernah merekayasa putusan. MA terbuka bagi siapa saja yang mau cari informasi dan kebenaran," tegasnya yang dihubungi, Kamis (19/1).
Diakuinya, ada hakim kasasi yang menyidangkan kasus Najamudin telah meninggal. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi putusan kasasi yang sudah keluar.
"Apanya yang mau dipermasalahkan lagi? Kan kasusnya sudah putus, jadi ngapain meributkan orang yang sudah meninggal. Kalau sudah diputus bersalah ya tetap salah. Masak mau dibenarkan karena alasan hakimnya meninggal," kritiknya.
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub