Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan
Kamis, 19 Januari 2012 – 23:54 WIB
Saat ini, lanjutnya, putusan kasasi yang sudah inkract masih dalam tahap proses administrasi. Pasalnya, MA sedang memproses pengganti Moegihardjo.
"Ketua MA akan menetapkan pengganti almarhum hakim Moegihardjo. Ini sebagai salah satu syarat untuk penandatanganan putusan kasasinya. Sebab, di situ ada tiga hakim kasasi. Tapi biar hakimnya diganti, putusannya tetap sama dan tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan vonis yang memberatkan posisi Najamudin. Dia diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.
Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan, pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan tingkat banding yang hanya memvonis 1,5 tahun. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an