Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
Jumat, 09 November 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis atas pegawai Ditjen Pajak yang dihukum 7 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang itu. Hakim Alexander Mawarta yang dalam dissenting yang dibacakan di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Dhana tidak terbukti memenuhi seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 750 juta dari pegawai Pemkot Batam, kata Alex, juga tidak terbukti sebagai gratifikasi karena Dhana sebelumnya tidak pernah bertugas di Batam. Ia juga tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga mendapat Rp 750 juta tersebut. "Terdakwa mendapat MTC tidak cuma-cuma. Itu merupakan hasil penukaran uang tunai yang dimiliki terdakwa," tutur Alex
Menurut hakim Alex, uang Rp2 miliar yang diterima terdakwa Dhana dari rekannya, Herli Isdiharsono tidak terkait dengan jabatannya di Ditjen Pajak. Hal ini karena Dhana tidak terbukti ikut memeriksa dan melakukan sesuatu sesuai dengan jabatannya untuk menguntungkan PT Mutiara Virgo yang memberi gratifikasi tersebut.
Alex meyakini bahwa uang dari Herli merupakan setoran modal. Menurutnya, Dhana tidak terbukti menerima gratifikasi seperti didakwakan jaksa mengacu Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Uang Rp2 miliar merupakan penyetoran modal, Rp1,75 miliar dari Herli dan pinjaman Rp250 juta PT Mobilindo kepada herli," kata Alex.
Baca Juga:
JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar