Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi

Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis atas pegawai Ditjen Pajak yang dihukum 7 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang itu. Hakim Alexander Mawarta yang dalam dissenting yang dibacakan di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Dhana tidak terbukti memenuhi seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut hakim Alex, uang Rp2 miliar yang diterima terdakwa Dhana dari rekannya, Herli Isdiharsono tidak terkait dengan jabatannya di Ditjen Pajak. Hal ini karena Dhana tidak terbukti ikut memeriksa dan melakukan sesuatu sesuai dengan jabatannya untuk menguntungkan PT Mutiara Virgo yang memberi gratifikasi tersebut.

Alex meyakini bahwa uang dari Herli merupakan setoran modal. Menurutnya, Dhana tidak terbukti menerima gratifikasi seperti didakwakan jaksa mengacu Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Uang Rp2 miliar merupakan penyetoran modal, Rp1,75 miliar dari Herli dan pinjaman Rp250 juta PT Mobilindo kepada herli," kata Alex.

Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 750 juta dari pegawai Pemkot Batam, kata Alex, juga tidak terbukti sebagai gratifikasi karena Dhana sebelumnya tidak pernah bertugas di Batam. Ia juga tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga mendapat Rp 750 juta tersebut. "Terdakwa mendapat MTC tidak cuma-cuma. Itu merupakan hasil penukaran uang tunai yang dimiliki terdakwa," tutur Alex

JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News