Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi

Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
Selain itu, dalam dugaan pemerasan yang didakwakan dalam pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Alex menilai JPU tidak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan tersebut pada Dhana. Alasannya,  PT Kornet Trans Utama yang disebut telah diperas oleh Dhana dan rekan Salman Maghfiron masih memiliki celah untuk menolak paksaan keduanya.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang dari PT KTU dan PT KTU tidak pernah menerima uang dari terdakwa. PT KTU seb agai yang dipaksa juga tidak melakukan apa yang dipaksakan. Sehingga dakwaan pada pasal 12 E tidak terbukti," tegas Alex

Alex juga berpendapat, dakwaan ketiga yang mengacu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tak terbukti. Pasalnya, Dhana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Apalagi, sambung Alex, Dhana berasal dari keluarga berkecukupan yang memiliki kekayaan cukup Alex sehingga kekayaannya harus diperiksa secara menyeluruh, apakah hasil usaha atau tidak.

"Apakah cukup merampas kekayaan terdakwa tanpa membuktikan bahwa pelaku korupsi? Atas dasar apa harta yang harus dirampas? UU TPPU tidak memberikan legitimasi untuk merampas harta dari terdakwa yang didakwa melakukan korupsi. Bukan berarti seorang tinggal di kampung maling akan menjadi maling," papar hakim Alex yang disambut tepuk tangan riuh oleh anggota keluarga Dhana yang menghadiri persidangan.

JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News