Satu Hal yang Sangat Positif dari UU Ciptaker, Mengubah Mental Pekerja jadi Pengusaha

Satu Hal yang Sangat Positif dari UU Ciptaker, Mengubah Mental Pekerja jadi Pengusaha
Situasi saat polisi memukul mundur ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di Simpang UNISMA, Kota Bekasi, Kamis (8/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai, ada satu hal yang sangat positif dari kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Yaitu, mengubah mental pekerja menjadi mental pengusaha. Meski demikian, ia mengakui ada dua sisi yang mengemuka. 

Karena di sisi lain, kalangan buruh menilai terdapat sejumlah pasal yang merugikan pekerja dalam undang-undang dimaksud. 

"Jadi memang ada dua sisi. Di satu sisi kalangan buruh bilang ada pasal-pasal yang merugikan pekerja. Namun, di sisi lain saya kira ada yang memudahkan masyarakat," ujar Emrus kepada jpnn.com, Kamis (8/10).

Direktur eksekutif EmrusCorner itu kemudian menyebut terkait kemudahan pendirian koperasi.  Disebut, koperasi bisa didirikan oleh hanya tiga orang. 

Hal lain,  perizinan untuk memulai usaha baru juga dipermudah. 

"Jadi, izin usaha kalau berisiko tinggi baru ada amdal. Kalau yang tidak berisiko, tidak terlalu ketat aturannya," ucapnya. 

Pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menilai, kemudahan yang diberikan UU Ciptaker bagi pendirian usaha mikro, kecil menengah (UMKM) merupakan sebuah terobosan. 

Emrus menilai ada satu kelebihan yang terlihat dari kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Yaitu, mengubah mental kerja menjadi mental pengusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News