Satu Harian di Mapolres, Tora Sudiro Akhirnya Resmi Tersangka
Jumat, 04 Agustus 2017 – 11:28 WIB
jpnn.com - Artis peran Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers.
"TS tersangka," kata Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8).
Dia mengatakan, Tora dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika. Vivick menjelaskan, pemeriksaan terus dilakukan terhadap Tora.
"TS kami lakukan penahanan dan diproses hukum," ucap Vivick.
Tora ditangkap di rumahnya bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8). Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid.
"Pengakuan TS didapatkan dari seorang teman," ungkap Vivick. (gil/jpnn)
Baca Juga:
Artis peran Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Tora Sudiro Diwanti-wanti Tak Boleh Bercanda Saat Prosesi Akad Nikah Putri Sulungnya
- Anak Segera Menikah, Tora Sudiro Ungkap Persiapan yang Dilakukan
- Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor
- Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
- Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
- Polisi Sampaikan Kondisi Virgoun, Sempat Ketakutan