Satu Jam, 132 Pengendara Kena Tilang Polisi

Satu Jam, 132 Pengendara Kena Tilang Polisi
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kepatuhan pengendara roda dua (R2) di Surabaya terhadap aturan lalu lintas masih rendah. Kemarin (31/7) sebanyak 132 pengendara ditilang dalam razia yang diadakan Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Diponegoro. Pengendara rata-rata tidak punya SIM (surat izin mengemudi).

Oldyas Putra Andika, salah satunya. Pemuda 19 tahun itu dihadang petugas saat melintas.

BACA JUGA : Ditilang Berani Hardik Polantas: Awas Kau, Kutandai Kau

 

Dia diminta menunjukkan surat-surat berkendara. Namun, yang diserahkan hanya STNK (surat tanda nomor kendaraan).

''SIM belum punya, Pak,'' katanya.

Dia beralasan tidak sempat mengurus ke kantor satpas (satuan penyelenggara administrasi SIM).

Padahal, menurut pengakuannya, Putra belum bekerja. ''Masih kuliah, Pak. Banyak tugas,'' ucap warga Gubeng Masjid, Kecamatan Tambaksari, itu.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menyatakan prihatin dengan banyaknya pengendara yang tidak punya SIM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News