Satu Karyawan JW Marriott Hilang
Sabtu, 18 Juli 2009 – 18:11 WIB
JAKARTA--Bukan tidak mungkin, ada korban ledakan bom yang badannya hancur lebur hingga tidak meninggalkan jejak. Pasalnya, salah satu karyawan restoran yang ada di hotel JW Marriott hingga sekarang belum ditemukan. Dikabarkan, karyawan tersebut menjadi salah satu korban dalam kasus bom bunuh diri di kawasan Mega Kuningan Jumat (17/7) pagi.
Adalah Viktor Mokodompis (70) yang mengaku kehilangan putranya bernama Evert Mokodompis (33). Viktor bersama kerabatnya sejak pagi sudah berada di Rumah Sakit Polri Keramat Jati untuk mencari informasi tentang keberadaan putranya tersebut.
Baca Juga:
“Dari beberapa rumah sakit yang ada, tidak ada nama anak saya. Jadi saya bersama keluarga ke rumah sakit sini mau menunggu hasil tim forensik,” kata Viktor yang terlihat masih syok, Sabtu (18/7). Ditambahkannya, mereka belum mendapatkan informasi tentang identifikasi jenazah di RS Polri tersebut. “Kata tim dokternya belum ada hasil identifikasi,” ucap warga Sulawesi Utara (Sulut) yang tinggal di Tangerang ini.
Kesedihan Viktor bersama kerabatnya, karena Evert merupakan sosok ayah dan anak yang baik pada keluarga. Apalagi Evert baru saja mendapatkan anak keduanya “Waktu kejadian itu, Evert yang sehari-harinya merupakan karyawan di restoran JW Marriot, sedang menantikan kelahiran anak keduanya. Puji Tuhan, anaknya terlahir dengan selamat. Kami semua berharap Evert baik-baik saja,” harap Viktor lagi. (esy/JPNN)
JAKARTA--Bukan tidak mungkin, ada korban ledakan bom yang badannya hancur lebur hingga tidak meninggalkan jejak. Pasalnya, salah satu karyawan restoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar