Satu Kata dari Mulut Irjen Napoleon Bonaparte

Gunawan Raka, kuasa hukum Napoleon menambahkan bahwa Napoleon tidak pernah menerima pemberian dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko Tjandra.
Gunawan menjelaskan Napoleon dan jajarannya tidak pernah mencabut red notice karena red notice itu terhapus langsung dari Interpol pada 11 Juli 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Pemerintah RI.
Sementara dalam kesempatan itu Napoleon juga menuturkan bahwa dia tidak mengenal Tommy Sumardi yang diduga menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada dirinya.
"Tidak (kenal)," ucap Napoleon.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...